Nilai-nilai Kearifan Masyarakat Bugis dalam Membangun Karakter Bangsa yang Otentik

Kearifan lokal adalah energi potensial dari sistem pengetahuan kolektif masyarakat untuk hidup di atas nilai-nilai yang membawa kelangsungan hidup yang berperadaban. Pada masyarakat bugis, kearifan lokal yang dimiliki oleh mereka terdokumentasi dan tertuang dengan baik dalam karya sastra klasik mereka yang diwariskan oleh nenek moyang mereka secara turun temurung dan memiliki kedudukan yang kuat dalam kepustakaan bugis. Karya sastra klasik tersebut yaitu: Lontara’. Kearifan yang terkandung dalam Lontara’ masih sangat relevan dengan perkembangan zaman. Sehingga, ia sangat diperlukan untuk membangun karakter bangsa yang otentik. Wujud kearifan lokal dalam masyarakat bugis yang merupakan akulturasi Islam dengan budaya lokal sebagaimana yang tertuang dalam Lontara’ yaitu: Bawaan hati yang baik, konsep pemerintahan yang baik, demokrasi, penegakan hukum, motivasi berprestasi, kesetiakawanan sosial, dan kepatutan.


A. Pendahuluan

Islam secara teologis, merupakan sistem nilai dan ajaran yang bersifat Ilahiyah dan transenden. Sedangkan dari aspek sosiologis, Islam merupakan fenomena peradaban, kultural dan realitas sosial dalam kehidupan manusia. Dialektika Islam dengan realitas kehidupan sejatinya merupakan realitas yang terus menerus menyertai agama ini sepanjang sejarahnya. Sejak awal kelahirannya, Islam tumbuh dan berkembang dalam suatu kondisi yang tidak hampa budaya. Realitas kehidupan ini memiliki peran yang cukup signifikan dalam mengantarkan Islam menuju perkembangannya yang aktual sehingga sampai pada suatu peradaban yang mewakili dan diakui oleh masyarakat dunia. Aktualisasi Islam dalam lintasan sejarah telah menjadikan Islam tidak dapat dilepaskan dari aspek lokalitas. Masing-masing dengan karakteristiknya sendiri mencerminkan nilai-nilai ketauhidan sebagai suatu unity sebagai benang merah yang mengikat secara kokoh satu sama lain. Islam dalam sejarah yang beragam merupakan penerjemahan Islam universal ke dalam realitas kehidupan umat manusia.

Relasi antara Islam sebagai agama dengan budaya lokal sangat jelas dalam kajian antropologi agama. Dalam perspektif ini diyakini bahwa agama merupakan penjelmaan dari sistem budaya (Tibbi, 1991: 1). Berdasarkan teori ini, Islam sebagai agama samawi dianggap merupakan penjelmaan dari sistem budaya suatu masyarakat Muslim. Islam sebagai agama, kebudayaan dan peradaban besar dunia yang masuk ke Indonesia pada abad ke-7 dan terus berkembang hingga kini, telah memberi banyak kontribusi terhadap keanekaragaman kebudayaan nusantara. Keanekaragaman kebudayaan nusantara tersebut melahirkan berbagai macam kearifan lokal. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, dalam sambutannya pada Simposium Internasional IX Pernaskahan Nusantara di Baubau, tanggal 5 Agustus 2005 mengatakan bahwa kearifan lokal yang terdapat di berbagai daerah di nusantara, seharusnya diangkat dan dihargai sebagai salah satu acuan nilai dan norma untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Kearifan lokal adalah energi potensial dari sistem pengetahuan kolektif masyarakat untuk hidup di atas nilai-nilai yang membawa kelangsungan hidup yang berperadaban; hidup damai; hidup rukun; hidup bermoral; hidup saling asih, asah, dan asuh; hidup dalam keragaman; hidup penuh maaf dan pengertia;. hidup toleran dan jembar hati; hidup harmoni dengan lingkungan; hidup dengan orientasi nilai-nilai yang membawa pada pencerahan; hidup untuk menyelesaikan persoalan-persoalan berdasarkan mozaik nalar kolektif sendiri. Kearifan seperti itu tumbuh dari dalam lubuk hati masyarakat sendiri. Itulah bagian terdalam dari kearifan kultur lokal (Nashir, 2003). Pada masyarakat bugis, kearifan lokal yang dimiliki mereka terdokumentasi dengan baik dalam karya sastra mereka dan tertuang dalam karya sastra bugis klasik yang diwariskan oleh nenek moyang mereka dan memiliki kedudukan yang kuat dalam kepustakaan bugis. Sastra klasik tersebut yaitu: Lontara’. Kearifan yang terkandung dalam sastra klasik tersebut masih sangat relevan dengan perkembangan zaman, sehingga, ia sangat diperlukan untuk membangun karakter bangsa yang otentik. Karena itu, tulisan ini akan memetakan wujud kearifan lokal seperti apa yang ada dalam masyarakat bugis. Namun sebelum memetakannya, terlebih dahulu akan dibahas secara ringkas tentang suku bangsa bugis beserta konsep ade‘ (adat) dan spiritualitas (agama)-nya.

B. Suku bangsa bugis

Suku bugis atau To Ugi adalah salah satu suku di antara sekian banyak suku di Indonesia. Mereka bermukim di pulau Sulawesi bagian selatan. Namun dalam perkembangannya, saat ini suku bangsa bugis telah menyebar luas ke seluruh Nusantara. Orang bugis zaman dulu menganggap nenek moyang mereka adalah pribumi yang telah didatangi titisan langsung dari “dunia atas” yang “turun” (manurung) atau dari “dunia bawah” yang “naik” (tompo) untuk membawa norma dan aturan sosial ke bumi (Pelras, The Bugis, 2006). Umumnya orang-orang bugis sangat meyakini akan hal To Manurung, tidak terjadi banyak perbedaan pendapat tentang sejarah ini. Sehingga setiap orang yang merupakan etnis bugis, tentu mengetahui asal-usul keberadaan komunitasnya. Kata “Bugis” berasal dari kata To Ugi, yang berarti orang bugis. Penamaan Ugi merujuk pada raja pertama kerajaan Cina (bukan negara Cina, tapi yang terdapat di jazirah Sulawesi Selatan tepatnya Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo saat ini) yaitu La Sattumpugi. Ketika rakyat La Sattumpugi menamakan dirinya, mereka merujuk pada raja mereka. Mereka menjuluki dirinya sebagai To Ugi atau orang-orang/pengikut dari La Sattumpugi. La Sattumpugi adalah ayah dari We‘ Cudai dan bersaudara dengan Batara Lattu‘, ayahanda dari Sawerigading (http//:id.wikipedia.org/wiki/Suku_Bugis). Sawerigading sendiri adalah suami dari We‘ Cudai dan melahirkan beberapa anak, termasuk La Galigo yang membuat karya sastra terbesar. Sawerigading Opunna Ware‘ (Yang Dipertuan Di Ware) adalah kisah yang tertuang dalam karya sastra La Galigo dalam tradisi masyarakat bugis. Kisah Sawerigading juga dikenal dalam tradisi masyarakat Luwuk Banggai, Kaili, Gorontalo, dan beberapa tradisi lain di Sulawesi seperti Buton (http//:id.wikipedia.org/wiki/Suku_Bugis). Peradaban awal orang-orang bugis banyak dipengaruhi juga oleh kehidupan tokoh- tokohnya yang hidup di masa itu, dan diceritakan dalam karya sastra terbesar di dunia yang termuat di dalam Surena La Galigo dengan jumlah halaman kurang lebih 9000 folio dan juga tulisan yang berkaitan dengan silsilah keluarga bangsawan, daerah kerajaan, catatan harian, dan catatan lain baik yang berhubungan adat (ade‘) dan kebudayaan- kebudayaan di masa itu yang tertuang dalam Lontara‘. Tokoh-tokoh yang diceritakan dalam Surena La Galigo, di antaranya ialah Sawerigading, We‘ Opu Sengngeng (Ibu Sawerigading), We‘ Tenriabeng (Ibu We‘ Cudai), We‘ Cudai (Istri Sawerigading), dan La Galigo (Anak Sawerigading dan We‘ Cudai) (http//:id.wikipedia.org/wiki/Suku_Bugis). Tokoh-tokoh inilah yang diceritakan dalam Surena La Galigo sebagai pembentukan awal peradaban bugis pada umumnya. Sedangkan di dalam Lontara‘ itu berisi silsilah keluarga bangsawan dan keturunannya, serta nasihat-nasihat bijak sebagai penuntun orang-orang bugis dalam mengarungi kehidupan ini. Isinya lebih cenderung pada pesan yang mengatur norma sosial, bagaimana berhubungan dengan sesama baik yang berlaku pada masyarakat setempat maupun bila orang bugis pergi merantau di negeri orang.

C. Konsep Ade’ (Adat) dan Spiritualitas (Agama)

Konsep ade‘ (adat) merupakan tema sentral dalam teks-teks hukum dan sejarah orang bugis. Namun, istilah ade‘ itu hanyalah pengganti istilah-istilah lama yang terdapat di dalam teks-teks zaman pra-Islam, kontrak-kontrak sosial, serta perjanjian yang berasal dari zaman itu. Masyarakat tradisional bugis mengacu kepada konsep pangadereng atau adat istiadat, berupa serangkaian norma yang terkait satu sama lain. Selain konsep ade‘ secara umum yang terdapat di dalam konsep pangadereng, terdapat pula bicara (norma hukum), rapang (norma keteladanan dalam kehidupan bermasyarakat), wari‘ (norma yang mengatur stratifikasi masyarakat), dan sara‘ (syariat Islam). Tokoh-tokoh yang dikenal oleh masyarakat bugis seperti Sawerigading, We‘ Cudai, La Galigo, We‘ Tenriabeng, We‘ Opu Sengngeng, dan lain-lain merupakan tokoh-tokoh yang hidup di zaman pra-Islam (Mattulada, 1995: 275-7). Tokoh-tokoh tersebut diyakini memiliki hubungan yang sangat erat dengan dewa- dewa di kahyangan. Bahkan diceritakan dalam Surena La Galigo bahwa saudara kembar dari Sawerigading yaitu We‘ Tenriabeng menjadi penguasa di kahyangan. Sehingga konsep ade‘ (adat) dan kontrak-kontrak sosial, serta spiritualitas yang terjadi di kala itu mengacu kepada kehidupan dewa-dewa yang diyakini. Adanya upacara-upacara penyajian kepada leluhur, sesaji pada penguasa laut, sesaji pada pohon yang dianggap keramat, dan kepada roh-roh setempat menunjukkan bahwa apa yang diyakini oleh masyarakat tradisional bugis di masa itu memang masih menganut kepercayaan pendahulu-pendahulu mereka. Namun, setelah diterimanya Islam dalam masyarakat bugis, banyak terjadi perubahan-perubahan terutama pada tingkat ade‘ (adat) dan spiritualitas. Upacara- upacara penyajian, kepercayaan akan roh-roh, pohon yang dikeramatkan hampir sebagian besar tidak lagi melaksanakannya karena bertentangan dengan pengamalan hukum Islam. Pengaruh Islam ini sangat kuat dalam budaya masyarakat bugis, bahkan turun-temurun orang–orang bugis hingga saat ini semua menganut agama Islam.  Pengamalan ajaran Islam oleh mayoritas masyarakat bugis menganut pada paham mazhab Syafi‘i, serta adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariat Islam itu sendiri. Budaya dan adat istiadat yang banyak dipengaruhi oleh budaya Islam tampak pada acara-acara pernikahan, ritual bayi yang baru lahir (aqiqah), pembacaan surat yasin dan tahlil kepada orang yang meninggal, serta menunaikan kewajiban haji bagi mereka yang berkemampuan untuk melaksanakannya.  Faktor-faktor yang menyebabkan masuknya Islam pada masyarakat bugis kala itu juga melalui jalur perdagangan dan pertarungan kekuasaan kerajaan-kerajaan besar kala itu. Setelah kalangan bangsawan bugis banyak yang memeluk agama Islam, maka seiring dengan waktu akhirnya agama Islam bisa diterima seluruh masyarakat Bugis. Penerapan syariat Islam ini juga dilakukan oleh raja-raja Bone, di antaranya Lapatau‘ Matanna‘ Tikka‘ Sultan Alimuddin Idris Matindroe‘ Ri Naga Uléng, La Ma‘daremmeng, dan Andi Mappanyukki (Mattulada, 1995: 280-1)  Konsep-konsep ajaran Islam ini banyak ditemukan persamaannya dalam tulisan- tulisan Lontara‘. Konsep norma dan aturan yang mengatur hubungan sesama manusia, kasih sayang, dan saling menghargai, serta saling mengingatkan juga terdapat dalam Lontara‘. Hal ini juga memiliki kesamaan dalam prinsip hubungan sesama manusia pada ajaran agama Islam.
1. Wujud Kearifan Lokal dalam Masyarakat Bugis Wujud kearifan lokal yang tertuang dalam Lontara’ yang merupakan akulturasi ajaran nenek moyang orang bugis dengan ajaran Islam, antara lain dapat dipetakan sebagai berikut:
2. Bawaan Hati yang Baik (Ati Mapaccing) Dalam bahasa bugis, ati mapaccing berarti nia’ madeceng (niat baik), nawa-nawa madeceng (niat atau pikiran yang baik) sebagai lawan dari kata nia’ maja’ (niat jahat), nawa-nawa sala (niat atau pikiran bengkok). Dalam berbagai konteks, kata bawaan hati, niat atau itikad baik juga berarti ikhlas, baik hati, bersih hati atau angan-angan dan pikiran yang baik. Tindakan bawaan hati yang baik dari seseorang dimulai dari suatu niat atau itikad baik (nia mapaccing), yaitu suatu niat yang baik dan ikhlas untuk melakukan sesuatu demi tegaknya harkat dan martabat manusia. Bawaan hati yang baik mengandung tiga makna, yaitu: Pertama, manusia menyucikan dan memurnikan hatinya dari segala nafsu- nafsu kotor, dengki, iri hati, dan kepalsuan-kepalsuan. Niat suci atau bawaan hati yang baik diasosiasikan dengan tameng (pagar) yang dapat menjaga manusia dari serangan sifat-sifat tercela. Ia bagai permata bercahaya yang dapat menerangi dan menjadi hiasan yang sangat berharga. Ia bagai air jernih yang belum tercemar oleh noda-noda atau polusi. Segala macam hal yang dapat menodai kesucian itu harus dihindarkan dari hati, sehingga baik perkataan maupun perbuatan dapat terkendali dengan baik. Dalam Lontara’ disebutkan: Dua kuala sappo, unganna panasae, belona kanukue (dua kujadikan pagar, bunga nangka, hiasan kuku) (Lontara Papasaeng To Riolota: 164). Dalam bahasa bugis, bunga nangka disebut lempu yang berasosiasi dengan kata jujur, sedangkan hiasan kuku dalam bahasa bugis disebut pacci yang kalau ditulis dalam aksara Lontara’ dapat dibaca paccing yang berarti suci atau bersih. Bagi manusia bugis, segala macam perbuatan harus dimulai dengan niat suci karena tanpa niat suci (baik), tindakan manusia tidak mendapatkan ridha dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Seseorang yang mempunyai bawaan hati yang baik tidak akan pernah goyah dalam pendiriannya yang benar karena penilainnya jernih. Demikian pula, ia sanggup melihat kewajiban dan tanggung jawabnya dengan lebih tepat. Kedua, manusia sanggup untuk mengejar apa yang memang direncanakannya, tanpa dibelokkan ke kiri dan ke kanan. Lontara’ menyebutkan: Atutuiwi anngolona atimmu; aja’ muammanasaianngi ri ja’e padammu rupa tau nasaba’ mattentui iko matti’ nareweki ja’na apa’ riturungenngi ritu gau’ madecennge riati maja’e nade’sa nariturungeng ati madecennge ri gau’ maja’e. Naiya tau maja’ kaleng atie lettu’ rimonri ja’na (Lontara Papasaeng Toriolota: 164). (Jagalah arah hatimu; jangan menghajatkan yang buruk kepada sesamamu manusia, sebab pasti engkau kelak akan menerima akibatnya, karena perbuatan baik terpengaruh oleh perbuatan buruk. Orang yang beritikad buruk akibatnya akan sampai pada keturunannya keburukan itu.) Kutipan Lontara’ di atas menitikberatkan pentingnya seorang individu untuk memelihara arah hatinya. Manusia dituntut untuk selalu berniat baik kepada sesama. Memelihara hati untuk selalu berhati bersih kepada sesama manusia akan menuntun individu tersebut memetik buah kebaikan. Sebaliknya, individu yang berhati kotor, yaitu menghendaki keburukan terhadap sesama manusia, justru akan menerima akibat buruknya. Karena itu, tidak ada alasan bagi seorang individu untuk memikirkan hal-hal buruk terhadap sesama manusia.

Dengan kata lain, agar setiap individu dapat memetik keberuntungan atau keberhasilan dalam hidup sesuai dengan cita-citanya, ia terlebih dahulu harus memelihara hatinya dari penyimpangan-penyimpangan. Jika menginginkan orang berbuat baik kepadanya, ia harus terlebih dahulu berniat dan berbuat baik kepada orang tersebut. Ketiga, manusia tidak membiarkan dirinya digerakkan oleh nafsu-nafsu, emosi- emosi, perasaan-perasaan, kecondongan-kecondongan, melainkan diatur suatu pedoman (toddo), yang memungkinkannya untuk menegakkan harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodratnya. Dengan demikian ia tidak diombang-ambingkan oleh segala macam emosi, nafsu dan perasaan dangkal. Jadi, pengembangan sikap-sikap itu membuat kepribadian manusia menjadi lebih kuat, lebih otonom dan lebih mampu untuk menjalankan tanggung jawabnya. Dalam Lontara’ La Toa ditekankan bahwa bawaan hati yang baik menimbulkan perbuatan-perbuatan yang baik pula, yang sekaligus menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Dalam memperlakukan diri sebagai manusia, bawaan hati memegang peranan yang amat penting. Bawaan hati yang baik mewujudkan kata-kata dan perbuatan yang benar yang sekaligus dapat menimbulkan kewibawaan dan apa yang diucapkan akan tepat pada sasarannya. Arung Bila berkata: Eppa tanrana tomadeceng kalawing ati, seuani, passu’i ada napatuju, maduanna, matuoi ada nasitinaja, matellunna duppai ada napasau, maeppa’na, moloi ada napadapi (Lontara Papasaeng Toriolota: 164). (Ada empat tanda orang baik bawaan hatinya, yaitu: mengucapkan kata yang benar, menyebutkan kata yang sewajarnya, menjawab dengan kata yang berwibawa dan, melaksanakan kata dan mencapai sasarannya.) Di samping bawaan hati yang baik sebagai motor pendorong dalam manifestasi perbuatan manusia dalam dunia realitas, terdapat lagi suatu hal dalam diri manusia yang harus dipelihara, yaitu pikiran. Bagi manusia bugis, hati dan pikiran yang baik merupakan syarat untuk menghasilkan kebaikan dalam kehidupan.
3. Konsep Pemerintahan yang Baik (Good Governance) Istilah good governance tak bisa dilepaskan dari konteks perbincangan mengenai politik dan paradigma pembangunan yang berkembang di dunia. Bila dilacak agak teliti, penggunaan istilah ini belum lebih dari dua dekade. Diduga, good governance pertama kali diperkenalkan sekitar tahun 1991 dalam sebuah resolusi The Council of the European Community yang membahas Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Pembangunan. Di dalam resolusi itu disebutkan, diperlukan empat prasyarat lain untuk dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, yaitu mendorong penghormatan atas hak asasi manusia, mempromosikan nilai demokrasi, mereduksi budget pengeluaran militer yang berlebihan dan mewujudkan good governance. Sejak saat itu, good governance mulai diperbincangkan dan diakomodasi dalam berbagai konvensi dan resolusi yang berkaitan dengan pembangunan, baik dalam perbincangan pembangunan di UNDP maupun di Lome Convention, Bantuan pembangunan yang bersifat multilateral dan bilateral. Istilah good governance telah diterjemahkan menjadi penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab (LAN), dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih (Effendi, 2005). Dalam kepustakaan bugis, untuk terwujudnya permerintahan yang baik, seorang pemimpin dituntut memiliki empat kualitas yang tak terpisahkan antara satu dengan lainnya. Keempat kualitas itu terungkap dalam ungkapan bugis, yaitu: Maccai na malempu, waraniwi na magetteng (cendekia lagi jujur, berani lagi teguh dalam pendirian). Bila ungkapan ini diurai maka ada empat karakteristik seorang pemimpin yang diangap dapat memimpin suatu negeri, yaitu: cendekia, jujur, berani, dan teguh dalam pendirian. Ungkapan itu bermakna bahwa kepandaian saja tidak cukup. Kepandaian haruslah disertai dengan kejujuran, karena banyak orang pandai menggunakan kepandaiannya membodohi orang lain. Karerna itu, kepandaian haruslah diserttai dengan kejujuran. Selanjutnya, keberanian saja tidak cukup. Keberanian haruslah disertai dengan keteguhan dalam pendirian. Orang yang berani tetapi tidak cendekia dan teguh dalam pendirian dapat terjerumus dalam kenekadan. Syarat terselenggaranya pemerintahan negeri dengan baik terungkap dalam Lontara’ bahwa pemimpin negeri haruslah: (1) Jujur terhadap Dewata Seuwae (Tuhan YME) dan sesamanya manusia, (2) takut kepada Dewata Seuwae (Tuhan YME) dan menghormati rakyatnya dan orang asing serta tidak membeda-bedakan rakyatnya, (3) mampu memperjuangkan kebaikan negerinya agar berkembang biak rakyatnya, dan mampu menjamin tidak terjadinya perselisihan antara pejabat kerajaan dan rakyat, (4) mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya, (5) berani dan tegas, tidak gentar hatinya mendapat berita buruk (kritikan) dan berita baik (tidak mudah terbuai oleh sanjungan), (6) mampu mempersatukan rakyatnya beserta para pejabat kerajaan, (7) berwibawa terhadap para pejabat dan pembantu-pembantunya, dan (8) jujur dalam segala keputusannya (Lontara Sukku’na Wajo dalam Abidin, 1983: 166). Kemudian, I Mangada’cina Daeng Sitaba Karaeng Pattingalloang membuat pesan yang isinya bahwa ada lima sebab yang menyebabkan negeri itu rusak, yaitu: (1) Kalau raja yang memerintah tidak mau diperingati, (2) kalau tidak ada cendekiawan dalam suatu negara besar, (3) kalau para hakim dan para pejabat kerajaan makan sogok, (4) kalau terlampau banyak kejadian-kejadian besar dalam suatu negara, dan (5) kalau raja tidak menyayangi rakyatnya (Lontara Sukku’na Wajo dalam Abidin, 1983: 166).

D. Demokrasi (Amaradekangeng) 

Kata amaradekangeng berasal dari kata maradeka yang berarti merdeka atau bebas. Pengertian tentang kemerdekaan ditegaskan dalam Lontara’ sebagai berikut: Niaa riasennge maradeka, tellumi pannessai: Seuani, tenrilawai ri olona, Maduanna, tenriangkai’ riada-adanna, Matellunna, tenri atteanngi lao ma-niang, lao manorang, lao orai, lao alau, lao ri ase, lao ri awa. (Lontara Sukku’na Wajo, 249: 82). (Yang disebut merdeka (bebas) hanya tiga hal yang menentukannya: pertama, tidak dihalangi kehendaknya; kedua, tidak dilarang mengeluarkan pendapat; ketiga tidak dilarang ke Selatan, ke Utara, Ke Barat, ke Timur, ke atas dan ke bawah. Itulah hak-hak kebebasan.) Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara terungkap dalam ungkapan bugis sebagai berikut: Rusa taro arung, tenrusa taro ade, Rusa taro ade, tenrusa taro anang, Rusa taro anang, tenrusa taro tomaega (Lontara Sukku’na Wajo, 249: 82). (Batal ketetapan raja, tidak batal ketetapan adat, Batal ketetapan adat, tidak batal ketetapan kaum Batal ketetapan kaum, tidak batal ketetapan orang banyak) Dalam ungkapan itu, jelas tergambar bahwa kedudukan rakyat amat besar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Rakyat berarti segala-galanya bagi negara. Raja atau penguasa hanyalah merupakan segelintir manusia yang diberi kepercayaan untuk mengurus administrasi, keamanaan, dan pelaksanaan pemerintahan negara (Said, 1998). Konsep di atas sejalan dengan konsep demokrasi yang dianut saat ini yang mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dari kutipan itu, jelas tergambar bahwa kekuatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan raja. Jika hal ini dihubungkan dengan teori demokrasi Rousseau tentang volonte generale atau kehenak umum dan volonte de tous atau kehendak khusus, jelas tergambar bahwa teori Rousseau berkesesuaian dengan sistem pemerintahan yang dikembangkan di tanah bugis yaitu apabila dua kepentingan (antara penguasa dan rakyat) bertabrakan, kepentingan yang harus dimenangkan adalah kepentingan rakyat (umum). Dalam menjalankan pemerintahan, raja selalu berusaha untuk bertindak secara ekstra hati-hati. Sesuatu yang akan dibebankan kepada rakyat haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan. Artinya, acuan utama dari setiap tindakan adalah rakyat. Hal tersebut tertuang dalam Getteng Bicara (undang-undang) sebagai berikut. Takaranku kupakai menakar, timbanganku kupakai menimbang, yang rendah saya tempatkan di bawah, yang tengah saya tempatkan di tengah, yang tinggi saya tempatkan di atas (Lontara Sukku’na Wajo, 249: 82). Ketetapan hukum yang tergambar dalam getteng bicara di tanah bugis menunjukkan bahwa raja tidak akan memutuskan suatu kebijakan bila raja itu sendiri tidak merasa nyaman. Raja menjadikan dirinya sebagai ukuran dan selalu berusaha berbuat sepatutnya. Dari argumentasi itu, jelas tergambar bahwa negara adalah sepenuhnya milik rakyat dan bukan milik raja. Raja tidak dapat berbuat sekehendak hatinya kepada negara yang menjadi milik dari rakyat itu. Raja sama sekali tidak dapat membuat peraturan dengan seenaknya, terutama menyangkut kepentingan dirinya atau keluarganya. Semua peraturan yang akan ditetapkan oleh raja harus melalui persetujuan dari kalangan wakil rakyat yang telah mendapatkan kepercayaan dari rakyat. Jika raja melanggar ketentuan itu, berarti raja telah melanggar kedaulatan rakyat.
Adat menjamin hak dan protes rakyat dengan lima cara sebagai berikut, yaitu: (1) Manganrro ri ade’, memohon petisi atau mengajukan permohonan kepada raja untuk mengadakan suatu pertemuan tentang hal-hal yang mengganggu, seperti kemarau panjang karena dimungkinkan sebagai akibat kesalahan pemerintah, (2) Mapputane’, menyampaikan keberatan atau protes atas perintah-perintah yang memberatkan rakyat dengan menghadap raja. Jika itu menyangkut kelompok, maka mereka diwakili oleh kelompok kaumnya untuk menghadap raja, tetapi jika perseorangan, langsung menghadap raja, (3) Mallimpo-ade’, protes yang mendesak adat karena perbuatan sewenang-wenang raja, dan karena usaha melalui mapputane’ gagal. Orang banyak, tetapi tanpa perlengkapan senjata mengadakan pertemuan dengan para pejabat negara dan tidak meninggalkan tempat itu kecuali permasalahannya selesai, (4) Mabbarata, protes keras rakyat atau kaum terhadap raja, karena secara prinsipial masyarakat merasa telah diperlakukan tidak sesuai dengan panngadereng oleh raja, keluarga raja, atau pejabat kerajaan. Masyarakat atau kaum berkumpul di balai pertemuan (baruga) dan mendesak agar masalahnya segera ditangani. Kalau tidak, rakyat atau kaum bisa mengamuk yang bisa berakibat sangat fatal pada keadaan negara, dan (5) Mallekke’ dapureng, tindakan protes rakyat dengan berpindah ke negeri lain. Hal ini dilakukan karena sudah tidak mampu melihat kesewenang-wenangan di dalam negerinya dan protes-protes lain tidak ampuh. Mereka berkata: Kamilah yang memecat raja atau adat, karena kami sekarang melepaskan diri dari kekuasaannya (Mattulada, 1985). Hak koreksi rakyat terhadap perbuatan sewenang-wenang pemimpin atau pejabat negara, merupakan bukti bahwa kehidupan bernegara manusia bugis menekankan unsur ”demokrasi”.

E. Penegakan Hukum

Bagi manusia bugis, menegakkan hukum terhadap suatu pelanggaran merupakan kewajiban. Dalam konsep Siri’ (malu, harga diri) terungkap bahwa manusia bugis yang berbuat semaunya dan tidak lagi mempedulikan aturan-aturan adat (etika panngadereng atau peradaban) dianggap sebagai manusia yang tidak mempunyai harga diri. Siri’ atau harga diri merupakan landasan bagi ”pemimpin” untuk senantiasa menegakkan hukum tanpa pilih kasih. Pemimpin yang tidak mampu menegakkan hukum dianggap pemimpin lembek atau banci. Seseorang yang tidak mempunyai Siri’ diumpamakan sebagai bangkai yang berjalan. Dalam ungkapan bugis disebutkan: Siri’ emmi to riaseng tau (hanya karena Siri’-lah kita dinamakan manusia). Itulah sebabnya mengapa para orang tua bugis menjadikan Siri’ sebagai hal yang amat penting dalam nasihat-nasihat, sebagaimana dituturkan oleh Muhammad Said sebagai berikut: Taro-taroi alemu siri’ narekko de’ siri’mu inrekko siri’ (perlengkapilah dirimu dengan siri’, kalau tidak ada siri’-mu, pinjamlah siri’) (Said, 1995). Dalam dunia realitas, sering dijumpai seorang manusia Bugis mengorbankan sanak keluarga yang paling dicintainya demi mempertahankan harga diri dan martabatnya di tengah masyarakat. Dalam sejarah disebutkan bahwa di Sidenreng Rappang pada abad XVI, La Pagala Nene Mallomo, seorang hakim (pabbicara), dan murid dari La Taddampare, menjatuhkan pidana mati terhadap putranya sendiri yang amat dicintainya karena telah terbukti mengambil luku orang lain tanpa seizin dengan pemiliknya. Tentu saja kejadian itu telah mencoreng muka ayahnya sendiri yang dikenal sebagai hakim yang jujur. Ketika ditanya mengapa ia memidana mati putranya sendiri dan apakah dia menilai sepotong kayu sama dengan jiwa seorang manusia, beliau menjawab: Ade’e temmakeana’ temmakke eppo (hukum tidak mengenal anak dan tidak mengenal cucu). Pidana mati itu dilakukan semata-mata untuk mempertahankan harga dirinya sebagai hakim yang jujur di tengah-tengah masyarakatnya. Sekiranya ia memberikan pengampunan kepada putranya sendiri, tentulah ia akan menanggung malu yang sangat dalam karena akan dicibir oleh masyarakat sekitarnya, dan wibawanya sebagai hakim yang jujur akan hilang seketika. Bagi masyarakat bugis, falsafah ”taro ada taro gau” (satunya kata dengan perbuatan) adalah suatu keharusan. Manusia yang tidak bisa menyerasikan antara perkataan dan perbuatannya akan mendapat gelar sebagai manusia ”munafik” (munape), suatu gelar yang sangat dihindari oleh manusia bugis (Said, 1995). Adat yang telah merupakan jiwa dan semangat manusia bugis berlaku umum dalam kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Adat atau pangadereng tidak mengenal kedudukan, kelas sosial, derajat kepangkatan, status sosial ekonomi, dan lain-lain, dalam menjatuhkan sanksi atau hukuman adat terhadap manusia-manusia yang telah melakukan pelanggaran. Dari mana pun asal manusia itu, apakah dia seorang raja, putra mahkota, orang kaya, bangsawan, sama sekali tidak mempunyai hak istimewa dalam kehidupan pangadereng masyarakat bugis. Kedudukan kelompok elite dan masyarakat biasa diperlakukan sama dalam kehidupan masyarakat. Faktor inilah yang telah menempatkan adat pada tempat yang teratas dalam diri manusia bugis: ”Ade’ temmakiana’, temmakieppo” (adat tidak mengenal anak dan tidak mengenal cucu).

F. Motivasi Berprestasi (Reso)

Dalam hal motivasi berprestasi, terungkap dalam ungkapan bugis dengan istilah reso (usaha keras). Untuk mencapai prestasi reso merupakan syarat utama. Hal ini menunjukkan bahwa dalam perjuangan untuk mencapai suatu keberhasilan, seseorang haruslah pantang menyerah; ia harus tampil sebagai pemenang. Ungkapan Lontara’ berikut mengisyaratkan betapa pentingnya melakukan gerak cepat agar orang lain tidak mendahului kita dalam bertindak: Aja’ mumaelo’ ribetta makkalla ri cappa alletennge (janganlah mau didahului menginjakkan kaki di ujung titian) (Lontara’ Pappaseng Toriolota: 56). Ungkapan di atas memberi pelajaran bahwa dalam hidup ini terdapat persaingan yang cukup ketat dan untuk memenangkan persaingan itu, semua kemampuan yang ada harus dimanfaatkan. Titian yang hanya dapat dilalui oleh seorang saja dan siapa yang terdahulu menginjakkan kaki pada titian itu, berarti dialah yang berhak meniti terlebih dahulu. Ini berarti bahwa bertindak cepat dengan penuh keberanian, walaupun mengandung risiko besar merupakan syarat mutlak untuk menjadi pemenang. Namun demikian, tidak ada keberuntungan besar tanpa perbuatan besar dan tidak ada perbuatan besar tanpa risiko yang besar. Dalam sebuah ungkapan Lontara’ ditekankan: Resopa natinulu, natemma nginngi malomo naletei pammase Dewata Seuwaee (hanya dengan kerja keras dan ketekunan, sering menjadi titian rahmat Ilahi). Ungkapan ini memberi pelajaran bahwa untuk memperoleh keberhasilan, seseorang tidak hanya berdo’a, tetapi harus bekerja keras dan tekun. Ambo Enre (1992) mengutip sebuah ungkapan pesan Bugis bagi perantau-perantau sebelum meninggalkan kampung halaman sebagai berikut: Akkellu peppeko mulao, a’bulu rompeko murewe’ (bergundul licinlah engkau pergi, berbulu suaklah engkau kembali). Pesan itu diperuntukkan kepada para perantau agar terdorong bekerja keras di negeri rantauannya. Serta mempunyai tekad yang kuat untuk tidak kembali ke kampung halamannya sebelum berhasil. Dalam kaitannya dengan usaha, waktu atau kesempatan merupakan salah satu faktor penentu dalam meraih kemenangan (Tang, 2007). Hal ini ditegaskan dalam ungkapan bugis disebutkan: Onroko mammatu-matu napole marakkae naia makkalu (tinggallah engkau bermalas-malas hingga kelak datang yang gesit lalu menguasai). Selain pentingnya menghargai waktu/kesempatan, pentingnya seseorang meng- hindari perbuatan memetik keuntungan dari hasil jerih payah orang lain, tergambar dalam ungkapan berikut: Temmasiri kajompie, tania ttaro rampingeng, naia makkalu (tak malu nian si Buncis, bukan ia menyimpan penyanggah, ia yang memanjat). Ungkapan ini menganjurkan bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik, seseorang dituntut bekerja keras, tidak menyandarkan harapannya kepada orang lain.

G. Kesetiakawanan Sosial (Assimellereng) 

Konsep assimellereng mengandung makna kesehatian, kerukunan, kesatupaduan antara satu anggota keluarga dengan anggota keluarga lain, antara seorang sahabat dengan sahabat yang lain. Memiliki rasa kekeluargaan yang tinggi, setia kawan, cepat merasakan penderitaan orang lain, tidak tega membiarkan saudaranya berada dalam keadaan menderita, dan cepat mengambil tindakan penyelamatan atas musibah yang menimpa seseorang, dikenal dengan konsep ”sipa’ depu-repu” (saling memelihara). Sebaliknya, orang yang tidak mempedulikan kesulitan sanak keluarganya, tetangganya, atau orang lain sekali pun disebut bette’ perru. Dalam kehidupan sehari-hari, manifestasi kesehatian dan kerukunan itu disebutkan dalam sebuah ungkapan bugis: Tejjali tettappere, banna mase-mase. Ungkapan ini biasanya diucapkan ketika seorang tuan rumah kedatangan tamu. Maksunya adalah kami tidak mempunyai apa-apa untuk kami suguhkan kepada tuan. Kami tidak mempunyai permadani atau sofa yang empuk untuk tuan duduki. Yang kami miliki adalah kasih sayang. Lontara’ sangat menganjurkan manusia memiliki perasaan kemanusiaan yang tinggi, rela berkorban menghormati hak-hak kemanusiaan seseorang, demi kesetiakawanan atau solidaritas antara sesama manusia, berusaha membantu orang, suka menolong orang menderita, berkorban demi meringankan penderitaan dan kepedihan orang lain dan berusaha pula untuk membagi kepedihan itu ke dalam dirinya. Dalam Lontara’ disebutkan: Iya padecengi assiajingeng: Sianrasa-rasannge nasiammase-maseie, sipakario-rio, tessicirinnaiannge ri sitinajae, sipakainge’ ri gau’ patujue, neniya siaddappengeng pulanae. (Lontara Andi Pabbarangi, Warta: 30) (Yang memperbaiki hubungan kekeluargaan yaitu: Sependeritaan dan kasih-mengasihi, gembira menggembirakan, rela merelakan harta benda dalam batas-batas yang, wajar, Ingat memperingati dalam hal-hal yang benar, dan selalu memaafkan). Dorongan perasaan solidaritas untuk membela, menegakkan, memperjuangkan harkat kemanusiaan orang lain atau perasaan senasib sepenanggungan di antara keluarga, kerabat, dan masyarakat dilukiskan dalam ungkapan-ungkapan Lontara’ sebagai berikut: Eppai rupanna padecengi asseajingeng: Sialurusennge’ siamaseng masseajing, siadampengeng pulanae masseajing, tessicirinnaiannge warangparang masseajing, ri sesena gau’ sitinajae, neniya sipakainge’ pulannae masseajing ri sesena gau’ patujue sibawa winru’ madeceng. (Lontara’ Andi Makkaraka Renreng Be’tempola, Warta: 30). (Empat hal yang mengeratkan hubungan kekeluargaan: Senantiasa kasih mengasihi sekeluarga, maaf memaafkan sekeluarga, Rela merelakan sebagian harta benda sekeluarga dalam batas-batas yang layak, dan ingat memperingati sekeluarga demi kebenaran dan tujuan yang baik).

H. Kepatutan (Mappasitinaja) 

Mappasitinaja berasal dari kata sitinaja yang berarti pantas, wajar atau patut. Mappasitinaja berarti berkata atau berbuat patut atau memperlakukan seseorang secara wajar. Definisi kewajaran diungkapkan oleh cendekiawan Luwu sebagaimana dikutip oleh Ambo Enre (1992) sebagai berikut: Ri pariajanngi ri ajannge, ri parialau’i alau’e, ri parimanianngi maniannge, ri pariase’i ri ase’e, ri pariawai ri awae. (Ditempatkan di Barat yang di Barat, ditempatkan di Timur yang di Timur, ditempatkan di Selatan yang di Selatan, ditempatkan di atas yang di atas, ditempatkan di bawah yang di bawah.) Dari ungkapan itu, tergambar bahwa seseorang dikatakan bertindak patut atau wajar bila ia mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Seseorang yang bertindak wajar berarti ia mampu menempatkan dirinya sesuai dengan kedudukannya. Ia tidak menyerakahi hak-hak orang lain, melainkan memahami hak-haknya sendiri. Di samping itu, ia pula dapat memperlakukan orang lain pada tempatnya. Ia sadar bahwa orang lain mempunyai hak-hak yang patut dihormati. Perbuatan wajar atau patut, dalam bahasa bugis biasa juga disebut mappasikoa. Seorang yang berbuat wajar dalam arti mappasikoa berarti ia merasa cukup atas sesuatu yang dimilikinya. Ia bertindak sederhana. Dicontohkan oleh Rahim (1985), tentang sikap wajar Puang Rimaggalatung. Puang Rimaggalatung pernah berkali-kali menolak tawaran rakyat Wajo untuk diangkat menjadi Arung Matoa Wajo atas kematian Batara Wajo III yang bernama La Pateddungi Tosamallangi. Bukannya beliau tidak mampu memangku jabatan yang ditawarkan kepadanya, tetapi ia sadar bahwa jabatan itu sungguh sulit untuk diembannya. Namun, karena Adat (para wakil rakyat) dan rakyat Wajo sendiri merasa bahwa beliau pantas memimpin mereka, akhirnya tawaran itu diterima. Aja’ muangoai onrong, aja’ to muacinnai tanre tudangeng, de’tu mullei padecengi tana. Risappa’po muompo, ri jello’po muompo, ri jello’po muakkengau (Warta: 83). (Jangan serakahi kedudukan, jangan pula terlalu menginginkan kedudukan tinggi, jangan sampai kamu tidak mampu memperbaiki negeri. Bila dicari barulah kamu muncul, bila ditunjuk barulah kamu mengia.) Ungkapan lain yang menganjurkan manusia berbuat wajar adalah sebagai berikut: Duampuangenngi ritu gau sisappa nasilolongeng, gau madecennge enrennge sitinajae. Iapa ritu namadeceng narekko silolongenngi duampuangennge. Naia lolongenna ritu: Narekko ripabbiasai aleta mangkau madeceng, mauni engkamuna maperri ri pogaumuiritu, pakatunai alemu ri sitinajae, saroko mase ri sitinajqe, moloi roppo-roppo narewe, moloi laleng namatike nasanresenngi ri Dewata Seuwaee, neniya akkareso patuju (Lontara’ Pappaseng Toriolota: 90) (Dua hal saling mencari lalu bersua, yakni perbuatan baik dan yang pantas. Barulah baik bila keduanya berpadu. Cara memadukannya ialah: Membiasakan diri berbuat baik meskipun sulit dilakukan, rendahkanlah dirimu sepantasnya, ambillah hati orang sepantasnya, menghadapi semak-semak ia surut langkah, melalui jalan ia berhati-hati dan menyandarkan diri kepada Tuhan, dan berusahalah dengan benar). Sebaliknya, lawan dari kata patut adalah berlebih-lebihan dan serakah. Watak serakah diawali keinginan untuk menang sendiri. Keinginan untuk menang sendiri dapat menghasilkan pertentangan-pertentangan dan menutup kemungkinan untuk mendapatkan restu dari pihak lain. Manusia yang berbuat serakah, justru akan menghancurkan dirinya sendiri karena orang lain akan menjauhinya. Apabila hati manusia dipenuhi sifat serakah, maka tiada lagi kebaikan yang bisa diharapkan dari manusia itu. Dalam Lontara’ disebutkan: Cecceng ponna cannga tenngana sapu ripale cappa’na (serakah awalnya, menang sendiri pertengahannya, kehilangan sama sekali akhirnya) (Warta: 78). Jadi, Lontara’ amat menekankan pentingnya manusia berbuat secara wajar, seperti dapat disimak dalam ungkapan: Aja’ mugaukenngi padammu tau ri gau’ tessitinajae (jangan engkau melakukan sesuatu yang tidak patut terhadap sesamamu manusia) (Warta: 78).

I. Penutup 

Kearifan lokal atau local wisdom lahir dari proses panjang yang dibimbing oleh nilai yang diyakini secara kolektif kebenarannya berupa kepercayaan atau agama. Kepercayaan itu kemudian, oleh watak omnipresentnya hadir di mana-mana, ikut mempengaruhi bahkan membentuk struktur sosial, budaya, ekonomi dan juga politik. Pada masyarakat bugis, kearifan itu menjelma dalam nilai dasar rukun yang menjadi falsafah hidup mereka. Nilai itu tidak diragukan berasal dari ajaran agama atau kepercayaan yang dianut masyarakat, di samping juga dari sistem etika sosial yang diwarisi secara turun temurun.Wujud kearifan lokal dalam masyarakat bugis sebagaimana yang diuraikan di atas, masih sangan relevan dengan perkembangan zaman sekarang. Karena itu, ia perlu direvitalisasi untuk membangun karakter bangsa yang otentik. Dengan demikian, identitas sebagai bangsa yang baik secara fisik maupun non fisik akan tetap terjaga.

Daftar Pustaka

Abdullah, H. 1985. Manusia Bugis-Makassar. Jakarta: Inti Idayu Press.
 ____. 1990. Reaktualisasi Etos Budaya Manusia Bugis. Solo: CV Ramadhani. 
Abdurrahman H. 2007. Pelestarian Kearifan Lokal Melalui Pewarisan Bahasa Bugis, Makalah disajikan dalam Kongres I Bahasa-bahasa Daerah Sulawesi Selatan, Makassar, 22-25 Juli. 
Ambo Enre, F. 1992. Beberapa Nilai Sosial Budaya dalam Ungkapan dan Sastra Bugis. Pinisi. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Seni, 1 (3): 1—32. 
Efendi, Sofian. 2005. Membangun Budaya Birokrasi Untuk Good Governance, Dikutip dari http://lib.ugm.ac.id, Diakses tanggal 25 Juli 2011. 
Mattulada. H.A. 1996. Demokrasi dalam Perspektif Budaya Bugis-Makassar. Dalam Najib, dkk (Ed.) Demokrasi dalam Perspektif Budaya Nusantara, Yokyakarta: LKPSM. ___. 1995. 
La Toa: Satu Lukisan Analitis Terhadap Antropologi Politik Orang Bugis, Ujung Pandang: Sanuddin Press. 
Nashir, Haedar. 2003. Menggali Kearifan Menghalau Kerasukan, Dikutip dari http://www. republika.co.id, Diakses tanggal 25 Juli 2011. 
Pelras, Chiristian. 2006. The Bugis" Punagi, A.A. 1993. Pappaseng (Wasiat Orang Dahulu). Ujung Pandang: Proyek Pemibinaan Permuseuman Sulawesi Selatan. 
Rahim, R. 1985. Nilai-nilai Utama Kebudayaan Bugis. Ujung Pandang: Hasanuddin University Press. Said, Mashadi. 1998. Konsep Jati Diri Manusia Bugis dalam Lontara’: Sebuah Telaah Falsafi tentang Kebijaksanaan Hidup Bugis. Disertasi: Universitas Negeri Malang, Belum Diterbitkan. Tibbi, Bassam. 1991. Islam and Cultutral Accommodation of Social Change, San Francisco: Westview Pres.

Comments